PN Kefamenanu Hari ini Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Dua Remaja di TTU

Sefnat P Besie
Suasana sidang perdana kasus dua remaja tewas misterius di Kefamenanu. Foto: Ist

Kefamenanu, iNewsTTU.id – Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, menggelar sidang perdana kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menewaskan dua remaja pria, Gaspar Naben Yigi Balom alias Maleo (17) dan Yasintus Januario Sonbay alias Rio (17). Kedua korban ditemukan meninggal secara misterius di kawasan Kilometer 4 jurusan Kupang pada 20 April 2025 lalu.

Sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025) ini menghadirkan Broery Nathanio Pandie sebagai terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua A.A. Gde Jiwandana dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhollah Agung Erinsyah dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyebut terdakwa Broery didakwa melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU yang sama Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Sidang yang berlangsung hingga pukul 14.15 WITA itu ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum.

Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Juga Disidangkan

Masih terkait kasus yang sama, PN Kefamenanu juga menggelar sidang terhadap dua Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial RIB dan SDM, yang turut diduga terlibat dalam peristiwa kematian Maleo dan Rio Sonbay.

Sidang anak ini digelar di ruang sidang anak PN Kefamenanu dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua A.A. Gde Agung Jiwandana, didampingi Hakim Anggota Randhi Ednikora Romandhon dan Yudhistira Gusti Dharmawan, serta dihadiri JPU Kejari TTU, penasihat hukum, dan orang tua kedua ABH.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat RIB dan SDM dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU yang sama Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Sidang terhadap kedua ABH tersebut juga akan dilanjutkan pada Kamis (30/10/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Keluarga Korban Desak Penerapan Pasal Penganiayaan

Dihubungi terpisah, Dominikus G. Boimau, penasihat hukum keluarga korban Yasintus Januario Sonbay, menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap jaksa mempertimbangkan penerapan pasal penganiayaan dalam dakwaan.

“Kalau dari keluarga, pasal yang dipakai tadi itu pasal perlindungan anak. Tapi keluarga berharap ada pasal subsidiar, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Dominikus.

Menurutnya, keluarga meyakini ada dugaan kuat penganiayaan berdasarkan hasil visum yang menunjukkan adanya retak di pipi dan kepala, patah tulang, serta luka akibat benda tajam seperti paku pada tubuh kedua korban.

“Hasil visum dokter menyebut ada retak di pipi dan kepala, patah tulang, dan luka di bagian belakang. Kalau kecelakaan, mestinya baju korban robek, tapi kenyataannya tidak. Jadi keluarga meyakini ini bukan kecelakaan biasa,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten TTU dan sekitarnya karena kejanggalan di balik kematian dua remaja tersebut. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum pada sidang berikutnya di PN Kefamenanu.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network