Setelah dana dicairkan dari rekening kas sekolah, E M meminta bendahara untuk melakukan pembelanjaan. Namun, tersangka justru membawa nota-nota belanja kepada penyedia (bukan kepada pedagang) untuk dibuatkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
Fakta paling mencolok, menurut penyidik, adalah adanya sisa dana yang tidak dipertanggungjawabkan:
"Fakta yang kami temukan, ternyata ada sebesar Rp230.119.290 sisa ini merupakan selisih antara jumlah pencairan dengan jumlah pengadaan atau pembelian. Jadi masih sisa, seharusnya," jelas Samuel Sine.
Atas perbuatannya, E M disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
