Kasi Pidsus Kejari TTU Beberkan Fakta di Balik Penahanan Mantan Kepsek SLBN Benpasi

Sefnat P Besie
Kasi Pidsus Kejari TTU Samuel Otniel Sine. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

Setelah dana dicairkan dari rekening kas sekolah, E M meminta bendahara untuk melakukan pembelanjaan. Namun, tersangka justru membawa nota-nota belanja kepada penyedia (bukan kepada pedagang) untuk dibuatkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban).

Fakta paling mencolok, menurut penyidik, adalah adanya sisa dana yang tidak dipertanggungjawabkan:

"Fakta yang kami temukan, ternyata ada sebesar Rp230.119.290 sisa ini merupakan selisih antara jumlah pencairan dengan jumlah pengadaan atau pembelian. Jadi masih sisa, seharusnya," jelas Samuel Sine.

Atas perbuatannya, E M disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network