KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) NTT akhirnya mengungkap secara rinci kronologi peristiwa berdarah yang mengguncang warga Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA itu menelan tiga korban jiwa dan dua korban luka berat, termasuk seorang anak.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Ipda Wilco Mitang menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disertai pembunuhan dan kekerasan terhadap anak, yang dilakukan oleh Landelinus Kuabib (54), seorang petani asal Kampung Usapi Toko, RT 03/RW 01, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur.
Korban dalam peristiwa tragis ini masing-masing adalah:
1. Emeliana Oetpah (53) – istri pelaku, meninggal dunia.
2. Yuliana Talan (77) – ibu rumah tangga, mengalami memar di lengan kiri.
3. Lusiana Kuabib (14) – pelajar, mengalami luka berat dan kritis.
4. Kristina No Omawa – ibu rumah tangga, meninggal dunia.
5. Erna Kuabib (8) – pelajar, meninggal dunia.
Menurut keterangan polisi, malam kejadian itu pelaku Landelinus Kuabib berada dalam kondisi mabuk berat akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam keadaan tersebut, pelaku terlibat pertengkaran dengan istrinya, Emeliana Oetpah, yang kemudian memicu ledakan emosi.
“Pelaku emosi dan langsung mengambil parang yang diselipkan di dinding dapur. Tanpa pikir panjang, ia membacok korban secara berulang-ulang mengenai kepala, leher, dan tangan hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Ipda Wilco Mitang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait