Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
-Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Pelecehan Seksual.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Polres TTS tidak ada niat mengendap jika ada laporan. Cukup bukti, keterangan saksi cukup, maka kita proses. Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan anak di bawah umur," tutup Kapolres Dorizen.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait