Rayuan Busuk Berakhir Bui, Pemuda Kuanfatu Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Buser

Evan
Rayuan Busuk Berakhir Bui, Pemuda Kuanfatu Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Buser. Foto: Ilustrasi iNews.id

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

-Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Pelecehan Seksual.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Polres TTS tidak ada niat mengendap jika ada laporan. Cukup bukti, keterangan saksi cukup, maka kita proses. Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan anak di bawah umur," tutup Kapolres Dorizen.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network