Kupang, iNewsTTU.id — Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, menilai Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah mengabaikan bahkan membangkang terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sesuai rilis yang diterima wartawan, dikatakan Manbait, Inpres tersebut secara tegas menginstruksikan seluruh kepala daerah dan pimpinan lembaga negara untuk melakukan penghematan dan review penggunaan anggaran, namun praktik di TTU justru menunjukkan arah sebaliknya.
“Pemda dan DPRD TTU malah melakukan pemborosan dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat. Ini bentuk nyata pembangkangan terhadap Inpres Presiden Prabowo,” tegas Viktor Manbait di Kupang, Jumat (10/10/2025).
Rombongan “Jalan-Jalan” ke Jepang dan Lonjakan Anggaran Tak Masuk Akal
Lakmas NTT menemukan sejumlah alokasi anggaran dalam Perubahan APBD 2025 yang dianggap tidak efisien dan keluar dari semangat penghematan. Salah satunya adalah anggaran perjalanan ke Osaka, Jepang, dalam kegiatan Expo Budaya sebesar Rp400 juta, padahal kegiatan itu tidak pernah tercantum dalam rencana kerja SKPD teknis seperti Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, maupun Dinas Perdagangan.
Selain itu, kegiatan terjun payung pada peringatan HUT Kota Kefamenanu yang sebelumnya tidak dianggarkan sama sekali dalam APBD Induk (Rp0) tiba-tiba muncul dengan nilai Rp414,8 juta di Perda APBD Perubahan.
“Bahkan, alokasi untuk langganan bacaan, majalah, dan jurnal naik tajam dari Rp15 juta menjadi Rp185 juta. Saat rakyat butuh efisiensi, justru anggaran dipakai untuk publikasi dan pencitraan kepala daerah,” ujar Manbait.
Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan Diktum Keempat Angka 1 Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan kepala daerah untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan publikasi.
Perjalanan Dinas DPRD Naik Rp2,2 Miliar
Lakmas juga menyoroti lonjakan besar pada pos biaya perjalanan dinas DPRD TTU, yang naik dari Rp3,8 miliar menjadi Rp6,04 miliar dalam Perda APBD Perubahan 2025 — atau naik lebih dari Rp2,2 miliar.
Padahal, dalam Inpres yang sama, Presiden Prabowo secara jelas menginstruksikan agar perjalanan dinas dikurangi 50%.
“Fakta ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap instruksi presiden. DPRD dan Pemda TTU sepakat menaikkan pos perjalanan dinas, sementara belanja publik seperti pelayanan dasar tidak menjadi prioritas,” tegasnya.
Belanja Pendukung dan Operasional Juga Membengkak
Menurut data Lakmas NTT, belanja alat kantor dan rumah tangga yang semula Rp956 juta naik menjadi Rp1,25 miliar.
Selain itu, muncul pula pos baru untuk pembangunan gedung dan garasi/pool kendaraan senilai Rp212 juta yang sebelumnya tidak ada dalam APBD Induk.
Ironisnya, meskipun sejak April 2025 Bupati TTU telah mengandangkan seluruh kendaraan dinas operasional dengan alasan efisiensi, justru belanja suku cadang kendaraan naik dari Rp1,327 miliar menjadi Rp1,393 miliar, serta bahan bakar dan pelumas naik dari Rp4,59 miliar menjadi Rp5,78 miliar.
“Ini tidak efisien dan bertentangan langsung dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan agar membatasi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dan memfokuskan anggaran untuk pelayanan publik,” tegas Manbait.
Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Viktor Manbait mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meninjau ulang APBD Perubahan TTU Tahun 2025 karena dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi nasional yang digariskan Presiden Prabowo.
“Kalau setiap daerah seenaknya menaikkan anggaran perjalanan dan seremonial, maka arah kebijakan efisiensi Presiden akan gagal di tingkat daerah,” tutup Manbait.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait