Kupang, iNewsTTU.id — Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, menilai Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah mengabaikan bahkan membangkang terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sesuai rilis yang diterima wartawan, dikatakan Manbait, Inpres tersebut secara tegas menginstruksikan seluruh kepala daerah dan pimpinan lembaga negara untuk melakukan penghematan dan review penggunaan anggaran, namun praktik di TTU justru menunjukkan arah sebaliknya.
“Pemda dan DPRD TTU malah melakukan pemborosan dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat. Ini bentuk nyata pembangkangan terhadap Inpres Presiden Prabowo,” tegas Viktor Manbait di Kupang, Jumat (10/10/2025).
Rombongan “Jalan-Jalan” ke Jepang dan Lonjakan Anggaran Tak Masuk Akal
Lakmas NTT menemukan sejumlah alokasi anggaran dalam Perubahan APBD 2025 yang dianggap tidak efisien dan keluar dari semangat penghematan. Salah satunya adalah anggaran perjalanan ke Osaka, Jepang, dalam kegiatan Expo Budaya sebesar Rp400 juta, padahal kegiatan itu tidak pernah tercantum dalam rencana kerja SKPD teknis seperti Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, maupun Dinas Perdagangan.
Selain itu, kegiatan terjun payung pada peringatan HUT Kota Kefamenanu yang sebelumnya tidak dianggarkan sama sekali dalam APBD Induk (Rp0) tiba-tiba muncul dengan nilai Rp414,8 juta di Perda APBD Perubahan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait