Cegah Penyimpangan, Kejari TTU Dampingi Penyaluran BLT di Maubesi

Sefnat P Besie
Cegah Penyimpangan, Kejari TTU Dampingi Penyaluran BLT di Maubesi. Foto: ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) NTT melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan pendampingan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa dan menyosialisasikan layanan konsultasi hukum gratis di Kantor Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah, pada Jumat (03/10).

Pendampingan hukum ini difokuskan untuk memastikan program bantuan tersalurkan secara tepat sasaran dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Fokus pada Penyaluran BLT Dana Desa

Kegiatan pendampingan kali ini berpusat pada proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

Bantuan ini disalurkan kepada 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Maubesi. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang disalurkan secara triwulanan dengan total Rp900.000 per tahap.

Kriteria penerima BLT di Desa Maubesi dipastikan merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, yang mencakup:

-Lansia miskin.

-Penyandang disabilitas.

- Keluarga dengan penyakit kronis.

-Keluarga yang belum menerima bantuan sosial lainnya.

Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana desa dan memastikan seluruh tahapan penyaluran berjalan transparan dan akuntabel.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network