KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Aksi protes sejumlah mahasiswa Universitas Timor (Unimor) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT beberapa waktu lalu yang menuntut Rektor menggunakan gedung yang semestinya kini berbuntut pelaporan pidana. Mahasiswa yang mendesak Rektor untuk mengosongkan Gedung Laboratorium, yang kini dipakai sebagai Gedung Rektorat, harus berurusan dengan polisi atas tuduhan perusakan.
Laporan ini dibuat di Polres TTU oleh Agustinus Klau Nahak, dengan tuduhan perusakan yang dilakukan oleh mahasiswa saat menggelar aksi beberapa waktu lalu.
Peristiwa yang dilaporkan adalah pencopotan sejumlah huruf bertuliskan "Rektorat Unimor" pada gedung yang saat ini ditempati oleh rektor.
Rektor Tempati Gedung Laboratorium, Mahasiswa Kekurangan Ruang Kuliah
Pelaporan ini menuai keprihatinan mengingat dasar tuntutan mahasiswa adalah adanya krisis ruang kuliah di Unimor. Mahasiswa meminta Rektor bersama stafnya meninggalkan Gedung Laboratorium dan kembali ke Gedung Rektorat lama.
Menurut mahasiswa, ruang kuliah yang tersedia saat ini sangat minim. Bahkan, sebagian mahasiswa terpaksa harus menggunakan gedung pinjaman dari pihak lain untuk melaksanakan kegiatan perkuliahan.
Mahasiswa Siap Hadapi Laporan Polisi
Ketua Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Unimor, Nando Kefi, membenarkan adanya pemanggilan polisi terhadap sejumlah mahasiswa Unimor terkait tuduhan kasus perusakan tersebut.
Nando Kefi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar menghadapi jalur hukum yang ditempuh oleh Rektor Unimor bersama staf.
"Bagi kami, ini babak baru untuk kita saling membuka dan membongkar ketidakadilan yang selama ini tumbuh subur di Unimor. Kami hanya memiliki niat baik untuk menyuarakan terkait kebutuhan mahasiswa," tegas Nando.
Ia menambahkan, meskipun langkah hukum yang ditempuh, mahasiswa siap menghadapinya.
"Jika langkah hukum yang ditempuh, kami siap hadapi," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait