JAKARTA, iNewsTTU.id – Presiden Prabowo Subianto membuat kejutan dengan kebijakan baru yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut mencakup kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara, yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Keputusan ini menjadi sorotan karena sebelumnya, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024, tidak ada rencana kenaikan gaji bagi pejabat negara. Hal ini mengindikasikan langkah tersebut merupakan gebrakan baru yang strategis dari pemerintahan Presiden Prabowo.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin keenam dalam Perpres tersebut.
Menurut pejabat Kementerian PANRB, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para abdi negara, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, agar mereka dapat bekerja lebih optimal tanpa terbebani masalah kesejahteraan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait