Hore! Presiden Prabowo Umumkan Gaji ASN, TNI dan Polri Naik

Sefnat Besie, Binti Mufarida
Hore! Presiden Umumkan Gaji ASN, TNI dan Polri Naik. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTTU.id – Presiden Prabowo Subianto membuat kejutan dengan kebijakan baru yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut mencakup kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara, yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Keputusan ini menjadi sorotan karena sebelumnya, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024, tidak ada rencana kenaikan gaji bagi pejabat negara. Hal ini mengindikasikan langkah tersebut merupakan gebrakan baru yang strategis dari pemerintahan Presiden Prabowo.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin keenam dalam Perpres tersebut.

Menurut pejabat Kementerian PANRB, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para abdi negara, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, agar mereka dapat bekerja lebih optimal tanpa terbebani masalah kesejahteraan.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network