Uang Rp251 Juta Sudah Diamankan
Sebelumnya, penyidik Tipidsus Kejati NTT berhasil menyita uang tunai yang diduga terkait kasus ini. Uang senilai Rp100 juta diamankan dari Ridwan Efendi, Direktur PT Parosai, melalui kuasa hukumnya pada Selasa (19/8/2025).
Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang Rp151 juta dari Al Jares, Direktur PT TCA. Kedua perusahaan tersebut tergabung dalam konsorsium PT Parosai – PT TCA KSO yang mengerjakan proyek pembangunan gedung kuliah Undana.
Dengan begitu, total uang yang berhasil diamankan dalam kasus ini telah mencapai Rp251 juta.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah penting untuk mengungkap aliran dana dan potensi kerugian negara.
“Penyitaan uang ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah yang dibiayai oleh APBN 2024,” ungkap Raka.
Menurut Raka, langkah penyitaan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kejati NTT dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah NTT.
“Penyitaan merupakan bagian dari strategi untuk mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat NTT untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan korupsi, agar pembangunan di NTT dapat berjalan bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik-praktik koruptif,” pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait