Tokoh Masyarakat Desa Oemanu Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Bupati TTU

Isto Santos
Tokoh masyarakat Oemanu saat berada di Kantor Bupati TTU. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Tahun Anggaran 2024, pembangunan sumur bor di Dusun 2 senilai Rp110 juta, dengan kedalaman yang seharusnya 60 meter, tetapi hanya mencapai 24 meter.

Distribusi bibit sapi betina sebanyak 18 ekor. Dalam RAB tercantum harga per ekor Rp7 juta untuk usia 24 bulan, namun sapi yang disalurkan diduga hanya berusia 12–15 bulan dengan harga pasar Rp2,5–3,5 juta.

"Pembangunan deker di Dusun 2 Asotan dengan anggaran Rp13 juta tidak dilaksanakan. Dana pajak pengadaan barang dan jasa tahun 2024 sebesar Rp18 juta tidak disetor ke kantor pajak," jelasnya.

Tahun Anggaran 2025, pembangunan sumur bor di lahan milik Nikodemus Nino di Dusun 1 dilaksanakan tanpa melalui proses musyawarah desa. Masyarakat juga menyayangkan karena sumur tersebut tidak dimanfaatkan untuk irigasi lahan pertanian warga.

"Pembangunan sumur bor itu sama sekali tidak menjawab kebutuhan masyarakat, karena air tidak dialirkan ke lahan pertanian yang bisa digunakan masyarakat," ujar Valentinus.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network