Kefamenanu, iNewsTTU.id — Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara (TTU), resmi melaksanakan tahap II dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Ketua Dewan Pastoral Paroki (DPP) Santa Maria Ratu Oeolo.
Proses pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilakukan ke Kejaksaan Negeri TTU pada Senin siang, 14 Juli 2025, setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolsek Miomaffo Barat, IPDA Paulus Naif, membenarkan pelimpahan tersebut dan menyebut bahwa dua orang tersangka, yakni Krisantus Daria Ndiwa dan Fridolinus Opat, turut diserahkan dan kini berstatus sebagai tahanan Kejari TTU.
“Kedua tersangka dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua DPP Paroki Santa Maria Ratu Oeolo, Antonius Kono,” jelas IPDA Paulus Naif.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam serta didukung oleh alat bukti yang cukup.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini kini sepenuhnya menjadi wewenang pihak Kejaksaan Negeri TTU untuk ditindaklanjuti ke proses persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Setelah melakukan penyelidikan selama 30 hari, Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Polsek Miomaffo Barat (Eban) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Paroki Santa Maria Ratu Oeolo, Antonius Kono. Kedua tersangka adalah Krisantus Daria Ndiwa dan Fridolinus Opat.
Kapolsek Miomaffo Barat (Eban), IPDA Paulus Naif, menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan yang terjadi pada 20 April 2025 tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait