JAKARTA, iNewsTTU.id – Wacana penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus intoleransi di Sukabumi kandas di tangan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai. Dengan tegas, Pigai menolak usulan tersebut, khawatir akan mencederai rasa keadilan bagi para korban yang terdampak.
Dalam pernyataan yang ia sampaikan melalui akun Instagram resminya pada Minggu (6/7/2025), Pigai mengklarifikasi bahwa usulan penangguhan itu bukanlah sikap resmi kementerian, melainkan inisiatif pribadi dari Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta.
"Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta. Usulan itu justru mencederai rasa keadilan para korban," tegas Pigai.
Menurut Pigai, kasus intoleransi merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak seharusnya ditanggapi dengan pendekatan kompromistis.
Ia menekankan bahwa perbuatan melanggar hukum adalah tanggung jawab individu, dan hal itu tidak mencerminkan posisi atau kebijakan institusi Kementerian HAM.
Hingga saat ini, Kementerian HAM memang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait wacana penangguhan tersebut.
Pigai menyebut pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait