Kuasa Hukum Angkat Bicara perihal penetapan TSK Kasus Meninggalnya Dua Remaja di TTU

*Sefnat Besie*
Kuasa hukum, Dominikus Gervandy Boymau. Foto: Ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kuasa hukum korban, Dominikus Gervandy Boymau, menyambut baik penetapan tiga anak di bawah umur sebagai tersangka oleh Polres TTU dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan dua remaja di Kilometer 4 arah Kupang, tepatnya di depan Bengkel Senia Motor.

Sebelumnya, kasus kematian Gaspar Naben Yigi Balom alias Maleo (17) dan Yasintus Januario Sonbay alias Rio (17) sempat dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal dan proses penyelidikannya dihentikan.

Namun, keluarga korban melihat adanya kejanggalan dan kemudian membuat laporan, yang mendorong polisi untuk mengumpulkan bukti-bukti baru dan menggelar ulang perkara.

Desakan Percepatan Proses Hukum

Dominikus Gervandy Boymau menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres AKBP Eliana papolte dan penyidik Polres TTU atas pengungkapan kasus ini hingga penetapan tersangka. Ia mendesak agar proses hukum segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Pokoknya pertama itu apresiasi untuk Polres TTU. Yang kedua, kita minta untuk segera melimpahkan perkara ke Kejaksaan, dan tahap dua kita dari Kejaksaan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Boymau.

Desakan ini bertujuan agar keluarga korban mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka layangkan beberapa waktu lalu, terkait peristiwa yang merenggut nyawa Maleo dan Rio.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network