KUPANG, iNewsTTU.id – Fajar Dental Group (Klinik dan Laboratorium Gigi), yang memiliki kantor cabang di Matani, Kota Kupang, memberikan klarifikasi terkait postingan viral di media sosial yang menuduh pihaknya menjalankan praktik tanpa izin resmi.
Postingan tersebut berasal dari akun Facebook bernama Afan Muloko yang menampilkan tangkapan layar pesan WhatsApp dan sejumlah foto kru Fajar Dental Group yang disebut-sebut dihentikan oleh oknum yang tak bertanggung jawab di Sikumana , Kota Kupang pada Rabu (14/05/2025).
Menanggapi hal ini, Direktur Fajar Dental Group, Antonius Elfridus Haukilo, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh timnya saat itu murni kegiatan edukasi kepada masyarakat seputar kesehatan gigi dan dilakukan sesuai prosedur.
"Saya hanya mau sampaikan dan menegaskan bahwa yang mereka katakan itu adalah fitnah. Mengenai izin dan usaha ini ada di tangan saya. Kalau mereka katakan ilegal, silakan mereka buktikan atau nanti saya akan tuntut mereka," tegas Antonius, Rabu (14/05/2025).
Ia menyayangkan beredarnya informasi yang dianggapnya tidak bertanggung jawab, serta penyebaran foto-foto kru yang sedang menjalankan tugas di lapangan. Menurutnya, informasi tersebut mencemarkan nama baik usahanya yang telah beroperasi cukup lama.
Antonius, lulusan Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata dan berlatar belakang sebagai ahli madya Tekniker Gigi, menjelaskan ia telah berkarya sejak tahun 2004. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya telah menangani ribuan pasien tanpa adanya keluhan berarti.
"Sejak tahun 2004 dan sampai sekarang semua pasien yang kami tangani baik-baik saja," tambahnya.
Fajar Dental Group memiliki kantor pusat di RT 001/RW 001, Beijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dan kantor cabang di Matani, Kota Kupang.
Antonius berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, dan lebih mengutamakan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait