Polisi Hentikan Kasus Dugaan Kecelakaan Maut Renggut Nyawa Dua Remaja di Kilometer 4 Arah Kupang

*Sefnat Besie*
Usai Gelar perkara, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Kecelakaan Maut Renggut Nyawa Dua Remaja. Foto: ist


Kefamenanu, iNewsTTU.id - Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025, di Jalan Eltari Kilometer 4, Kota Kefamenanu.

Kecelakaan tunggal yang melibatkan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi DH 3616 D tersebut menewaskan dua remaja, Gaspar Naben Yigi Balom (17) selaku pengemudi dan Yasintus Januario Sonbay (17) sebagai penumpang.

Melalui siaran pers yang disampaikan Seksi Humas Polres TTU pada Jumat (2/5/2025), diungkapkan kronologi kejadian nahas tersebut.

Kepala Polres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Ipda Markus Wilco Mitang menyampaikan bahwa Sepeda motor yang dikendarai Gaspar dan ditumpangi Yasintus mengalami kecelakaan tunggal di depan bengkel Senia Motor sekitar pukul 02.10 WITA.

Kedua korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Namun, akibat luka parah di kepala, Gaspar Naben Yigi Balom meninggal dunia pada hari kejadian, 20 April 2025, disusul Yasintus Januario Sonbay yang menghembuskan nafas terakhir pada 23 April 2025.

Ipda Markus Wilco Mitang menerangkan, Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Mei 2025, Polres TTU memutuskan untuk menghentikan penyelidikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut (SP2Lidik) dikarenakan pengendara telah meninggal dunia.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network