KUPANG,iNewsTTU.id-- Sengketa lahan seluas 50 hektare di kawasan Manutapen, Kota Kupang, memasuki babak baru setelah keluarga Banobe, melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa mereka adalah pemilik sah tanah tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Bildad Thonak, menyatakan bahwa tanah yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan telah dikembalikan secara resmi oleh Kementerian Kehutanan kepada keluarga Banobe sebagai pemegang hak ulayat.
“Tanah itu dulu diserahkan oleh keluarga Banobe kepada negara untuk kepentingan kehutanan. Kini, berdasarkan proses hukum dan bukti sah, termasuk putusan pengadilan, sebagian lahan telah dikembalikan,” ujar Bildad, Sabtu (3/5).
Dari total 50 hektare, sebanyak 21,8 hektare telah dikembalikan dengan dua bidang, yakni 16 hektare dan 5,8 hektare sebagaimana tertuang dalam surat resmi dari Kementerian Kehutanan pada Desember 2024. Sisanya, sekitar 7 hektare, masih menunggu proses pelepasan.
Namun, tanah yang kini menjadi kawasan padat permukiman itu telah dihuni oleh ribuan kepala keluarga. Bildad menekankan bahwa keluarga Banobe tidak berniat melakukan penggusuran, tetapi justru membuka pintu dialog.
“Kami mengimbau warga untuk datang dan berdialog secara kekeluargaan. Ini demi legalitas dan keamanan mereka sendiri. Kami ingin bantu proses sertifikasi agar mereka punya kepemilikan sah,” tegas Bildad.
Ia juga memperingatkan agar warga tidak terprovokasi pihak-pihak yang diduga sebagai mafia tanah. Menurutnya, ada indikasi lahan tersebut sempat diperjualbelikan oleh oknum yang tidak sah sebelum status lahan dikembalikan kepada keluarga Banobe.
Senada, Filmon Kai, perwakilan sekaligus ahli waris keluarga Banobe, mengungkapkan luka hati keluarga atas tudingan negatif di media sosial yang menyebut mereka sebagai mafia tanah.
“Itu fitnah. Kami bukan mafia. Kami pemilik sah yang menyerahkan lahan untuk kepentingan negara, lalu setelah puluhan tahun, lahan itu dikembalikan. Kami punya bukti sejak tahun 1960,” ujar Filmon.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait