Kuasa Hukum Terdakwa dan Korban Berikan Penjelasan Terkait Kasus Kematian Yan Bano di Sidang Perdana

Isto Santos
Kuasa Hukum Korban, Agustinus Tulasi dan Kuasa Hukum Terdakwa, Mario Kebo. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Proses Penyidikan dan Penahanan Tersangka

Kasus ini berawal pada 23 Oktober 2024, di lokasi sebuah acara kondangan di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Yanuarius Bano ditemukan tewas dalam kondisi yang diduga akibat penganiayaan. Pihak kepolisian setempat telah menahan Yohanes Pakael (27) sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Harapan Ke Depan

Agustinus Tulasi juga menegaskan bahwa meskipun saat ini hanya satu pelaku yang disidang, pihaknya tetap optimis bahwa kebenaran akan terungkap dan pelaku lainnya, jika terbukti terlibat, akan diproses secara hukum.

"Walaupun saat ini hanya satu orang pelaku yang disidang, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang dapat diproses hukum. Kami berharap semua pihak berani mengungkap kebenaran tanpa rasa takut," tegas Agustinus.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network