KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang berhasil melakukan pemulihan kerugian negara senilai Rp 323.201.000 dalam kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2015 dan 2016.
Pemulihan ini berkaitan dengan terpidana David Adrianus Lappe Rihi, yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 4421 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 Oktober 2023. Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang melakukan penyetoran dana hasil lelang barang bukti ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat kasus ini.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Kupang menyita sejumlah aset milik terpidana yang memiliki nilai ekonomis. Dua barang bukti yang telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah:
1 unit mobil Toyota Fortuner
1 unit sepeda motor Kawasaki
Hasil lelang kedua aset tersebut mencapai Rp 323.201.000, yang kemudian disetorkan ke kas negara pada 18 Februari 2025. Bukti penyetoran ini diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya, selaku Jaksa Eksekutor kepada pihak Lapas Kupang pada 20 Maret 2025 untuk diperhitungkan sebagai pengurangan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.
"Kami berkomitmen untuk terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Hasil lelang yang sudah disetorkan ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan keadilan," ujar Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya, Sabtu (22/03/2025).
Selain dua kendaraan tersebut, masih terdapat aset lain milik terpidana yang akan dilelang pada tahun ini, yaitu:
1 unit mobil Toyota Innova
1 bidang tanah seluas 1.174 m² di Kelurahan Oesapa
Seluruh hasil lelang akan digunakan untuk mengurangi jumlah uang pengganti sebesar Rp 2.843.446.868,2 yang dibebankan kepada terpidana. Jika uang pengganti tidak terpenuhi, maka terpidana akan menjalani hukuman tambahan selama tiga tahun penjara.
"Kami memastikan seluruh barang sitaan terpidana akan dilelang secara transparan. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi," tambah Andrew Keya.
Langkah yang dilakukan Kejari Kabupaten Kupang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Dengan eksekusi yang tegas dan transparan, diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel.
Pihak Kejari Kabupaten Kupang menegaskan bahwa proses pelelangan aset lainnya akan terus dilakukan guna memastikan seluruh kewajiban terpidana terhadap negara dapat dipenuhi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait