Bupati TTU Terapkan Aturan Baru, Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai di Hari Libur

Eman Suni
Ratusan mobil dinas di kabupaten TTU diparkir selama libur, Jumat (14/03/2025). Foto:Istimewa

KEFAMENANU,iNewsTTU.id-- Akhir pekan ini suasana di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terasa berbeda. Jalanan yang biasanya dihiasi mobil dinas yang berlalu-lalang kini tampak lebih lengang. Sebab, mulai hari ini, seluruh kendaraan dinas wajib “beristirahat” di kantor saat hari libur.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati TTU Nomor 01 Tahun 2025, yang menegaskan efisiensi anggaran dan efektivitas penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Aturan ini berlaku bagi seluruh pejabat, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, hingga Direktur RSUD Kefamenanu.

Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, sebelumnya telah mengeluarkan instruksi tegas dalam rapat perdana bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (4/3). Dalam rapat tersebut, ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan wajib diparkir di halaman kantor saat hari libur.

“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran sesuai arahan dari Menteri Keuangan. Penggunaan fasilitas operasional, termasuk kendaraan dinas, harus disesuaikan agar lebih efektif dan tidak boros anggaran,” ujar Bupati Yosep.

Salah satu alasan utama kebijakan ini adalah menekan biaya pemeliharaan kendaraan dinas, terutama konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi pada hari libur.

“Sering kali kita lihat kendaraan dinas dipakai untuk mengangkut pakan ternak, kayu bakar, dan keperluan pribadi lainnya. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Bupati.

Untuk memastikan aturan berjalan dengan baik, setiap sopir kendaraan dinas bertanggung jawab penuh atas kendaraan yang digunakan. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan ditugaskan untuk menjaga keamanan kendaraan selama diparkir di kantor bupati.

Kebijakan ini langsung mendapat respons dari masyarakat. Warga menilai aturan ini sangat tepat untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas yang selama ini sering terlihat digunakan untuk keperluan pribadi.

“Bagus sekali ini. Selama ini banyak yang pakai mobil dinas untuk muat rumput dan kayu bakar. Sekarang sudah tidak bisa lagi,” ujar Risto, seorang warga yang mendukung penuh aturan ini.

Bupati Yosep juga menegaskan bahwa jika kebijakan ini berjalan dengan baik, langkah-langkah efisiensi lainnya akan diterapkan di masa mendatang.

“Kita akan terus evaluasi dan menerapkan kebijakan serupa di berbagai sektor untuk memastikan anggaran daerah digunakan dengan lebih bijak,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten TTU tidak hanya berusaha menghemat anggaran, tetapi juga menciptakan budaya disiplin dan transparansi dalam penggunaan aset negara.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network