KEFAMENANU, iNews TTU.id - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Falentinus Kebo, menerapkan kebijakan baru dengan mewajibkan seluruh mobil dinas Pemerintah Daerah (Pemda) TTU untuk diparkir di lapangan Pemda setiap Jumat sore hingga Senin pagi.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga moral Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Falentinus Kebo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah penggunaan mobil dinas oleh keluarga ASN di luar jam kerja.
"Jika mobil rusak, bisa diperbaiki atau dilelang. Namun, moral yang rusak tidak bisa diperbaiki, bahkan tidak bisa dilelang, itulah alasan kita terapkan aturan mobil dinas parkir di Pemda," ujar Falent di Kantor Pemda, Senin, 25/3/2025.
Sebelumnya, puluhan mobil dinas Pemda TTU sering digunakan oleh pejabat di luar jam kerja, terutama pada akhir pekan. Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, yang menilai langkah ini sebagai upaya positif untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas ASN di lingkungan Pemda TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait