Soal Pembatasan Hari Rawat Pasien JKN, Ini Saran Kepala Ombudsman NTT

Rudy Rihi
Ilustrasi pasien dirawat. Foto : Sindonews.com

Salah satu janji layanan tersebut di atas adalah tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien. Janji layanan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan JKN. Jika terjadi pelanggaran terhadap Janji Layanan JKN, pasien dan keluarga dapat melaporkannya kepada BPJS Kesehatan agar difasilitasi penyelesaiannya. Janji layanan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. (Pasal 26 (1) Tarif INA-CBG mencakup tarif untuk pelayanan administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar di unit gawat darurat dan seterusnya. Selain itu juga mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit.

Kami berharap agar transformasi layanan di fasilitas kesehatan dapat diwujudkan melalui komitmen fasilitas kesehatan untuk melakukan perubahan layanan menjadi lebih baik. Perubahan ini diharapkan menjadi solusi atas keluhan/pengaduan yang dirasakan oleh peserta JKN. Salah satu bentuk komitmen fasilitas kesehatan yaitu melalui implementasi janji layanan JKN kepada peserta.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network