Kadis Peternakan Klarifikasi Tudingan Penyalahgunaan Kuota Ternak Sapi di Kabupaten TTU

Isto Santos
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Trimeldus Tonbesi. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Trimeldus Tonbesi mengklarifikasi terkait tudingan dugaan penyalahgunaan kuota ternak sapi yang dilayangkan oleh pengusaha ternak sapi di TTU berinisial WK pada Senin (10/02/2025).

Terkait kuota ternak sapi, katanya, dari Kabupaten setiap tahun mengusulkan permohonan kepada Gubernur NTT melalui Dinas Peternakan Provinsi NTT. Setelah itu Gubernur akan mengeluarkan SK tentang penetapan kuota pada semua Kabupaten.

"Untuk tahun 2025 ini, kita diberi 7.680 ekor ternak sapi. Jadi terkait informasi bahwa kita mendapat kuota ternak sapi mencapai 9.000 ekor lalu pengusaha WK mengaku bahwa dia hanya mendapat 800 ekor. Jadi terkait 9.000 ekor itu adalah kuota tahun 2024," ungkapnya, Kamis (13/02/2025).

Ia mengatakan,dari 9.000 ekor itu memang WK hanya mendapat 800 ekor sedangkan yang lainnya tersebar pada pengusaha-pengusaha TTU lainnya dan pengusaha dari Kupang.

Kuota itu memang dibagi kepada semua pengusaha yang memasukkan permohonannya. Permohonan ditujukan kepada Bupati TTU, kemudian Bupati memberi disposisi dan dalam disposisi itu telah dituliskan setiap perusahaan dapat berapa ekor.

"Selanjutnya kami di Dinas hanya menindak lanjuti untuk menyiapkan surat rekomendasi yang akan ditanda tangani oleh Bupati dan melakukan pemeriksaan selanjutnya," katanya.

Jadi, katanya, terkait informasi bahwa Dinas Peternakan Kabupaten TTU menjual kuota ternak sapi ke wilayah lain itu tidak benar karena semua surat permohonan yang masuk itu resmi dan ditujukan kepada Bupati.

"Di Kantor Bupati ada dokumennya. Jadi sekali lagi informasi bahwa kita menjual lagi kuota yang ada itu tidak benar. Perlu kita ketahui bersama bahwa surat permohonan yang masuk itu ditujukan kepada Bupati dan di sana Bupati telah menentukan perolehan kuota dari masing-masing perusahaan," lanjutnya.

Ia menjelaskan, katakanlah ada perusahaan yang mengajukan permohonan 1000 ekor maka Bupati yang akan menentukan apakah perusahaan tersebut akan mendapat 1000, 500 atau 250 ekor.

"Itu semua tergantung dari pertimbangan Bupati dan tentunya juga akan dipertimbangkan jumlah kuota yang ada di Kabupaten TTU," tuturnya.

Misalkan, katanya, sekarang tahun 2025 ini kuota kita ada 7.680 ekor sapi sementara itu ada 18 perusahaan yang memasukkan permohonan dengan jumlah permintaan mencapai 21.950 ekor.

"Dengan permintaan yang banyak ini tentunya Bupati tidak akan memenuhi semua permintaan tapi yang pasti akan disesuaikan dengan jumlah kuota yang ada," katanya lebih lanjut.

Ia menambahkan terkait pengusaha WK yang mengungkapkan bahwa 50 ekor sapi bisa diambil sampel darah sampai 500 sampel artinya 1 ekor sapi bisa diambil 10 sampel, itu tidak benar.

"Yang benar 1 ekor sapi hanya 1 sampel. Nah seandainya WK mengatakan bahwa ada seperti itu silahkan dibuktikan WK, harus ditunjukkan buktinya," jelasnya.

Dia juga menanggapi tuduhan bahwa pengusaha dari Kupang menekan harga beli sapi di TTU tidaklah benar justru harga ternak makin naik.

"Saya mau katakan bahwa apa itu justru tidak sebaliknya karena hukum ekonomi mengatakan bahwa semakin banyak pembeli suatu barang maka harga barang itu akan menjadi naik, bukan malah turun," terang dia.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network