Kasat Reskrim Polres Kupang Klarifikasi dan Bantah Kriminalisasi Terhadap Pelaku Usaha KPM Berdikari

Isto Santos
Barang bukti yang ditahan Reskrim Polres Kupang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Pihak Dinas ESDM Provinsi NTT sebelumnya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 28 Oktober 2024 kepada Nikson Yala sebagai ketua koperasi, yang menjelaskan bahwa pemegang IPR hanya diperbolehkan menambang dalam wilayah IPR yang sah dan tidak dapat melakukan jual beli mangan di luar area IPR.

“Surat pemberitahuan tersebut mengingatkan kepada pemegang IPR untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan,” lanjutnya.

Kasus ini semakin menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari, dan Polres Kupang akan terus melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kejelasan hukum terkait dugaan pertambangan ilegal ini.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network