AKBP Eliana Pastikan Penyelidikan Tambang Ilegal dan Sonokeling di TTU Secara Profesional

Isto Santos
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote usai beraudiens dengan PMKRI Cabang Kefamenanu. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Dalam menanggapi aksi damai yang dilakukan oleh PMKRI Cabang Kefamenanu di Mapolres TTU, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menegaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan penambangan ilegal akan dilaksanakan secara transparan dan profesional.

Aksi yang digelar oleh PMKRI ini menuntut penanganan serius terhadap praktik penambangan liar dan ilegal logging yang semakin marak di Kabupaten TTU.

Setelah audiensi, AKBP Eliana Papote mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan secara intensif dengan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia memastikan bahwa proses penyelidikan akan berjalan profesional dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh kepolisian harus berlandaskan pada prinsip hukum dan kehati-hatian, serta menjaga keseimbangan antara hak publik atas informasi dan kebutuhan penyelidikan.

"Kalau memang ada hal-hal yang tidak harus dipublikasikan, ya tidak dipublikasi; tapi kalau memang harus dipublikasikan, ya kita publikasi. Kami bekerja harus profesional, tidak sembarangan; dan sekarang polisi harus bekerja hati-hati," tegas AKBP Eliana Papote, yang merupakan lulusan Akpol 2006.

Dalam audiensi tersebut, PMKRI Cabang Kefamenanu juga menyuarakan kekhawatiran mereka terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan galian C.

Mereka mengkhawatirkan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali dapat merusak daerah bantaran Kali Noemuti, yang merupakan sumber mata pencaharian utama bagi masyarakat setempat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Keberadaan tambang galian C yang tidak diawasi dengan ketat dikhawatirkan dapat mengganggu sistem irigasi dan menyebabkan erosi, sehingga lahan pertanian menjadi tidak produktif.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Aiptu Daniel Tutkey, yang ditugaskan untuk menyelidiki kasus penambangan galian C ini, melaporkan bahwa enam perusahaan telah memberikan klarifikasi terkait aktivitas penambangan yang dilakukan di dua area yang terlibat, yakni Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, dan Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network