KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus tanagkaptangan terkait dugaan ilegal logging kayu Sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT pada 14 November 2024 lalu, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski identitas pelaku telah diketahui dan barang bukti telah diamankan, kasus ini belum juga naik ke tahap penyidikan, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, menilai lambannya proses hukum dalam kasus ini sangat disayangkan.
Ia menegaskan, dengan bukti kuat berupa ratusan kayu Sonokeling tanpa dokumen resmi, yang diduga berasal dari kawasan Hutan Lindung, seharusnya proses hukum sudah mencapai tahap penetapan tersangka.
“Kita mendesak Gakkum KLHK wilayah Bali-Nusra untuk segera membuka kepada publik perkembangan penanganan kasus ini. Apakah statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, siapa tersangkanya, dan mengapa prosesnya memakan waktu lama?” ujar Viktor kepada media ini.
Keterlambatan ini, menurut Viktor, menimbulkan keraguan publik atas komitmen penegak hukum dalam melindungi lingkungan hidup. Ia meminta agar Gakkum KLHK segera menetapkan tersangka dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk diproses di meja hijau.
Sebagai informasi, pada Jumat, 15 November 2024, pihak UPT KPH telah menyita ratusan batang kayu pacakan Sonokeling di Kampung Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Kayu-kayu tersebut diketahui tidak memiliki dokumen angkut maupun izin penampungan, yang menguatkan dugaan bahwa kayu tersebut ditebang secara ilegal dari kawasan Hutan Lindung.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena dinilai sebagai ujian atas ketegasan pemerintah dalam menindak para pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan.
"Kita perlu menegakkan hukum secara tegas agar memberikan efek jera bagi para perusak lingkungan," tutup Viktor.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gakkum KLHK terkait perkembangan terbaru kasus ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait