Terhadap penanganan kasus DBD, Komisi III DPRD merekomendasikan kepada pemerintah untuk menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap peningkatan kasus DBD di Sabu Raijua melalui SK Bupati serta mengidentifikasi seluruh kebutuhan baik SDM maupun alat kesehatan dan segera diadakan. Komisi mendorong pemerintah untuk melakukan komunikasi serius dengen pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga segera mendapat bantuan penempatan dokter spesialis untuk kebutuhan jangka pendek yang dapat ditempuh melalui MoU dengan RS WZ Johanes Kupang atau IDI dan RS Ben Mboi untuk mengirimkan dokter spesialis anak seminggu sekali dengan pembiayaan ditanggung oleh Pemda Sabu Raijua atau melalui koordinasi dengan dokter konsulen telemedicine yang bertanggungjawab dan memiliki kewenangan klinis dalam penanganan pasien anak DBD di Sabu Raijua.
Komisi III juga merekomendasikan pengadaan alat kesehatan yang mendukung terproduksinya plasma darah untuk kebutuhan tranfusi trombosit di RSUD Sabu Raijua untuk kebutuhan jangka panjang dan untuk kebutuhan jangka pendek ditempuh lewat koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendapat kiriman plasma darah agar angka rujukan ke Kupang dapat ditekan.
Dalam penanganan kasus KLB DBD, pemerintah dapat menggunakan dana BTT dalam kondisi kegawatdaruratan. Ketua Komisi III menyebut bahwa peningkatan kasus yang mencapai 10 kali lipat dibanding tahun sebelumnya memungkinkan secara regulasi untuk penggunaan dana BTT untuk menghadapi kendala pencegahan dan penangangan DBD.
Komisi III DPRD menekankan agar terjalin kolaborasi lintas sektor lewat pelibatan lembaga gereja, masjid, Polri dan TNI dalam penanganan kasus DBD di Sabu Raijua.
Turut hadir dalam rapat kerja tersebut Sekretaris Komisi III, Dominggus Uly Binu, Anggota Komisi III, Markus Tuka dan Donserses Nara Lulu, kepala-kepala Puskesmas di Sabu, anggota Polres Sabu Raijua serta insan pers.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait