PDIP Hormati Proses Hukum Pasca Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Sefnat Besie, Nur Khabibi Nur Khabibi
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: MPI


Jakarta, iNewsTTU.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan bahwa PDIP menghormati keputusan KPK dan akan mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDIP menghormati keputusan dari KPK terkait status tersangka saya," ujar Hasto dalam video yang dirilis pada Kamis (26/12/2024).

Hasto mengaku telah menyadari risiko yang harus dihadapinya karena sering bersikap kritis terhadap demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Rincian Kasus
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto diduga terlibat dalam penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR periode 2019-2024, menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F untuk memuluskan penggantian antarwaktu tersebut," kata Setyo dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024).

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait kasus ini.

Upaya Menghalangi Penyidikan
KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto berperan aktif dalam menghalangi proses penyidikan. Ia diduga memerintahkan beberapa tindakan untuk menghilangkan barang bukti, termasuk:

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network