KUPANG,iNewsTTU.id- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 10.702 kasus pidana terjadi di NTT sepanjang 2024. Kasus itu mengalami peningkatan sebesar 2,28 persen jika dibandingkan tahun 2023, yaitu 10.463 kasus. hal ini disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga saat berjumpa awak media, Selasa ( 24/12/2024).
"Kasus naik jika pada 2023 sebanyak 10.463 kasus maka tahun 2024 jadi 10.702 kasus dengan penyelesaian kasus tahun 2024 berjumlah 4.097 kasus. Dibandingkan tahun 2023 berjumlah 1.659 kasus. Tren penyelesaian naik sebesar 146,95 persen pada 2024," ujar Irjen Daniel.
Secara keseluruhan terdapat lima gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan terbanyak ialah kasus penganiayaan, yakni sebanyak 2.492 kasus pada 2024. Jumlah itu meningkat dibanding 2023 dengan 2.446 kasus. Kenaikannya sebesar 33 kasus atau naik 14,34 persen.
Kemudian, kasus pencurian pada 2024 sebanyak 1.460 kasus jika diabanding 2023 ada 1.430 kasus, Kenaikannya sebesar 10,86 persen . Selanjutnya, kasus pengeroyokan pada 2024 terdapat 1.346 kasus, sedangkan pada 2023 ada 1.218 kasus. Jumlah itu mengalami kenaikan 11,71 persen.
Menyusul tindak pidana penipuan pada 2024 sebanyak 686 kasus, sedangkan 2023 terdapat 653 kasus. Mengalami kenaikan sebesar 10,44 persen.
Berikutnya, terhadap perempuan dan anak terdapat 734 kasus. Tidak jauh berbeda dengan 2023, yakni 716 kasus.
"Saya harap di tahun 2025 mendatang, kami bisa menyelesaikan lebih banyak kasus agar tidak ada lagi kasus yang berulang tahun," pungkas Kapolda NTT.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait