SOE, iNewsTTU.id--Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin sore, 16 Desember 2024.
Sebuah mobil dinas milik Kejaksaan Negeri TTS menabrak sepeda motor yang dikendarai pasangan suami istri, Jhon Hermen Fanggidae (44) dan Serly Maria Oktovia Selan (40), yang menyebabkan keduanya meninggal dunia di tempat kejadian.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres) TTS, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rally Basye Lerrick, mengatakan
Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Fatumetan, Desa Bointuka, yang menikung ke kiri.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait