Akibat perbuatannya, tersangka AK dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disubsiderkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
