Bakar Mbatti Mbana hingga Tewas Gabriel Terancam Hukuman di Atas 20 Tahun Penjara

Rudy Rihi
Gabriel Sengkoen (38) pelaku pembakar pasangannya sendiri Mbatti Mbana (44) hingga tewas terancam hukuman diatas 20 tahun penjara. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Gabriel Sengkoen ( 38), Tersangka pembakar pasangannya Mbatti Mbana (44) hingga tewas dikenakan pasal berlapis dan terancam pidana diatas 20 tahun penjara.

Kapolres Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung kepada media, Minggu, ( 1/12/2024) usai memantau proses autopsi jenasah MM di RSP Mben Mboi mengatakan GS bakal dijerat pasal berlapis yakni pasal 187 ayat 1 dan pasal 354 KUHP  dengan pidana diatas 20 tahun penjara.

" Pelaku GS kita kenakan pasal 187 yakni perbuatan yang membahayakan keselamatan manusia, Kemudian untuk pasal 354 penganiayaan berat,  pasal 187 itu ancamannya 15 tahun penjara sedangkan pasal 354 itu ancamannya 8 tahun, masih ada beberapa pasal untuk memperberat hukuman kepada tersangka karena korban ternyata meninggal dunia," tegas Kombes Aldinan.

Adapun korban Mbatti Mbana meninggal dunia ( Minggu 1/12/2024) sekitar pukul 13.13 Wita usai mendapat perawatan intensif di ruang ICU RSUD WZ. Johanes Kupang akibat luka bakar mencapai 99%.

Kejadian pilu ini terjadi seusai korban dan pelaku pulang dari mencoblos di TPS ( Rabu, 27/11/2024) sekitar pukul 16.30 Wita.

Korban Mbattti Mbana dibakar oleh pelaku Gabriel Sengkoen dengan menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban lalu menyulut api dengan pemantik ( petek_red).

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network