KUPANG,iNewsTTU.id- Gabriel Sengkoen ( 38), Tersangka pembakar pasangannya Mbatti Mbana (44) hingga tewas dikenakan pasal berlapis dan terancam pidana diatas 20 tahun penjara.
Kapolres Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung kepada media, Minggu, ( 1/12/2024) usai memantau proses autopsi jenasah MM di RSP Mben Mboi mengatakan GS bakal dijerat pasal berlapis yakni pasal 187 ayat 1 dan pasal 354 KUHP dengan pidana diatas 20 tahun penjara.
" Pelaku GS kita kenakan pasal 187 yakni perbuatan yang membahayakan keselamatan manusia, Kemudian untuk pasal 354 penganiayaan berat, pasal 187 itu ancamannya 15 tahun penjara sedangkan pasal 354 itu ancamannya 8 tahun, masih ada beberapa pasal untuk memperberat hukuman kepada tersangka karena korban ternyata meninggal dunia," tegas Kombes Aldinan.
Adapun korban Mbatti Mbana meninggal dunia ( Minggu 1/12/2024) sekitar pukul 13.13 Wita usai mendapat perawatan intensif di ruang ICU RSUD WZ. Johanes Kupang akibat luka bakar mencapai 99%.
Kejadian pilu ini terjadi seusai korban dan pelaku pulang dari mencoblos di TPS ( Rabu, 27/11/2024) sekitar pukul 16.30 Wita.
Korban Mbattti Mbana dibakar oleh pelaku Gabriel Sengkoen dengan menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban lalu menyulut api dengan pemantik ( petek_red).
Editor : Sefnat Besie