Ia menambahkan bahwa DPRD TTU juga akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan DPRD Kabupaten Kupang agar bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat adat Mutis tersebut.
"Jika perubahan status ini berpotensi merugikan masyarakat adat Mutis, maka kami tidak hanya akan menolak, tetapi juga akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan status tersebut," tegas pria yang dikenal Asik itu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait