KUPANG,iNewsTTU.id-Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memfasilitasi proses Banding yang diajukan oleh Ipda Rudi Soik terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Mapolda NTT, Kamis (17/11/24).
"Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," ujar Ariasandy.
Sebagaimana diketahui, Rudi Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudi dijatuhi sanksi PTDH.
Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Kabidhumas menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Proses Banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tambah Kombes Sandy.
Permohonan pengajuan banding berikut memori banding secara resmi akan disampaikan oleh Rudi Soik paling lambat hari Selasa ( 29/10/ 2024) mendatang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait