Ratu Entok Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penistaan Agama

M. Rian, Sefnat Besie
Ratu Entok Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penistaan Agama. Foto: tangkapan layar TikTok

Pematangsiantar, iNewsTTU.id– Tommy Jonathan Sinaga meminta kepada organisasi Horas Bangso Batak (HBB) untuk melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 A KUHPidana. Permintaan ini muncul setelah beredarnya video yang menampilkan Ratu Entok memegang handphone dengan gambar Yesus dan menyampaikan ejekan mengenai cukur rambut.

Dalam video tersebut, Ratu Entok mencoba membalas komentar warganet di TikTok yang meminta dia untuk memotong rambutnya. Namun, video itu justru menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat, khususnya yang merasa terhina oleh penyebutan gambar Yesus.

“Ini harus ditindak lanjuti, supaya ada efek jera bahwa yang ia jadikan gambar ejekan itu adalah gambar Yesus, Tuhannya orang Kristen. Ini jelas penistaan. Kita memaafkan tapi harus diproses ke jalur hukum,” tegas Tommy saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, organisasi HBB secara resmi telah melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut pada hari yang sama, dengan bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Ketua LBH HBB, Thomson Marisi Parapat, menyatakan bahwa pemilik akun TikTok Ratu Entok diduga telah mengolok-olok gambar Yesus, yang merupakan bentuk penistaan agama. “Kami meminta agar pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan kami dan menangkap Ratu Entok,” ujarnya di Polda Sumut.

Lebih lanjut, organisasi HBB menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. Mereka memperingatkan bahwa jika Ratu Entok tidak ditangkap dalam waktu 24 jam, mereka akan mengambil tindakan sendiri untuk menangkapnya dan membawanya ke Polda.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network