Ipda Wilco menegaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit sepeda motor Honda CRF (nosin: KD11E-1435832, noka: MH1KD111PK364745) dan satu unit Honda Beat (nosin: JM91E-3359754, noka: MH1JM9136PK364745).
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/389/IX/SPKT/POKRES TTU/POLDA NTT dan LP/B/26/IX/SPKT/POLSEK MIOBAR/POLRES TTU/POLDA NTT yang diterima pada 26 September 2024.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait