Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat (Kadiv Parmas) KPU Kabupaten TTU, Yohanes Baptista Dela Sale Funan, menyampaikan bahwa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Setiap paslon akan mendapatkan waktu kampanye selama 15 hari di setiap zona.
"Sehingga, masing-masing Paslon mendapat kesempatan kampanye selama 15 hari pada setiap zona dan KPU Kabupaten TTU telah membuat SK penempatan lokasi pemasangan alat praga kampanye pada beberapa titik di tiap kecamatan,” ungkapnya, Selasa (24/09/2024).
Editor : Sefnat Besie