PKB Tetapkan Agustinus Siki Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU Periode 2024-2029

Isto Santos
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU, Agustinus Siki (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Nomor: 36070/DPP/01/VIII/2024, telah resmi menetapkan Agustinus Siki sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode 2024-2029.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, serta pencermatan mendalam mengenai komitmen, dedikasi, integritas, dan rekam jejak Agustinus Siki sebagai bakal calon. PKB juga menilai kebutuhan strategis partai dalam menentukan penetapan tersebut.

Agustinus Siki, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten TTU dan telah berhasil memenangkan Pemilu 2024, diamanahkan untuk memegang tanggung jawab tersebut.

Ia akan menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PKB, serta peraturan partai lainnya.

Surat keputusan tersebut juga menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat. Setiap pelanggaran terhadap keputusan ini, baik oleh struktur kelengkapan partai maupun anggota individu PKB, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2024 di Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid.

Dalam pernyataan resminya kepada media ini, Agustinus Siki menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Ketua Umum PKB dan seluruh pihak yang telah mendukungnya.

"Atas nama keluarga, DPC PKB Kabupaten TTU menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ketua Umum PKB dan Sekjen PKB serta seluruh masyarakat Kabupaten TTU yang telah memberikan dukungan suaranya pada pileg 2024. Kami siap bekerja untuk rakyat Biinmaffo," ujar Agustinus Siki pada Sabtu, (14/09/2024).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPW PKB NTT, Aloysius Malo Ladi dan Sekretaris DPW PKB NTT, Donatus Djo.

Dengan penetapan ini, Agustinus Siki akan melanjutkan kiprahnya sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU untuk periode ketiga, di mana ia akan berfokus pada upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memperkuat posisi PKB di Kabupaten TTU.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network