Maumere, iNewsTTU.id – Seorang warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Marselinus Plea Ladjar (42), tewas setelah ditabrak oleh seorang oknum polisi yang diduga dalam kondisi mabuk minuman keras. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Kota Maumere, pada Rabu, 4 September 2024.
Kejadian bermula ketika korban sedang menyeberang jalan untuk mengambil motornya di bengkel.
Tanpa diduga, sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh AIPTU HE, anggota Polres Sikka, melaju dengan kencang dan menabrak korban.
Akibatnya, Marselinus Plea Ladjar terjatuh dan mengalami pendarahan hebat.
Menurut keterangan istri korban, Maria Rosmiati, rekaman CCTV menunjukkan bahwa suaminya tengah menyeberang jalan sebelum akhirnya tertabrak.
“Saat itu suami saya sedang berjalan menuju bengkel. Tapi tiba-tiba datang motor yang melaju kencang dan menabraknya. Suami saya langsung terjatuh dan mengalami pendarahan yang parah hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Rosmiati di rumah duka pada Sabtu, 7 September 2024.
Rosmiati juga mengungkapkan bahwa AIPTU HE diduga mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras tradisional lokal jenis moke.
Keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Mereka berharap keadilan ditegakkan.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Sikka, IPDA Yermi Soludale, mengonfirmasi kejadian ini melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangan tertulisnya, IPDA Yermi menjelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarai AIPTU HE datang dari arah barat (Kota Maumere) menuju ke timur (Lokaria).
"Sesampainya di tempat kejadian, ia menabrak pejalan kaki Marselinus Plea yang sedang menyeberang dari arah utara ke selatan," ujar IPDA Yermi.
IPDA Yermi menambahkan, baik pengendara motor maupun korban sempat dibawa ke RSUD TC Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa Marselinus Plea tidak dapat diselamatkan.
Pihak Polres Sikka diharapkan segera mengambil langkah hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus ini, sesuai tuntutan keluarga korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait