Ketua DPC Gerindra Laporkan KPU TTU ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Administrasi

Sefnat Besie
Ketua DPC Gerindra TTU, Laporkan KPU TTU ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Administrasi. Foto iNewsTTU.id/Sefnat Besie

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Eusabius Binsasi, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU pada Sabtu, 7 September 2024. 

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran bakal calon yang dilakukan oleh KPU TTU.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Eusabius Binsasi, Viktor Manbait, laporan ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpuasan kliennya terhadap kinerja KPU TTU dalam menjalankan tahapan pendaftaran bakal calon. 

Viktor menyebutkan bahwa terdapat sejumlah prosedur administrasi yang tidak dilakukan sesuai aturan, yang berdampak pada hak-hak politik kliennya.

Seperti  penunjukan Admin Silon dan Penghubung yang Surat penunjukannya tidak ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Gerindra yang sah Eusebius Binsasi sebagaimana diharuskan dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang  pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta  Walikota dan Wakil Walikota pada pasal  92  ayat (1) (2) dan ayt (3) tentang persiapan pelaksanaan Pendaftaran atas Keharusan kehadiran pimpinan Partai Politik  pengusul tingkat Provinsi Kabupaten Kota pada saat pendaftaran sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat (4),  tidak dipenuhi oleh KPU TTU dimana KPU TTU Tidak ada  melakukan Konfirmasi atas ketidakhadiran Pimpinan Parpol pengusul partai Gerindra atas nama Eusebius Binsasi yang tidak hadir pada saat pendaftaran.

"KPU, tidak lakukan upaya konfirmasi maksimal dari KPU melalui teknologi komunikasi  untuk dilakukan tatap muka, atau memeriksa dan memastikan ada tidaknya Surat keterangan atau pernyataan dari Pejabat yang berwenang yang menerangkan akan ketidakhadiran Pimpian Parpol Gerindra Kabupaten TTU sama sekali tidak dialukan KPU, yang tentunya tidak memenuhi ketentuan pasal 97 ayat (5) dan ayat(6) PKPu no 8 tahi  2024,"urai Viktor. 

Menurut Viktor bahwa KPU TTU yang berdalih tidak melakukan upaya maksimal dalam mengkonfirmasi ketidka hadiran Ketua DPC Partai Gerindra TTU Eusebius Binsasi, karena ada Surat Kuasa kepada Saudara Veliks Anunu sebagai Ketua DPC untuk melakukan pendaftaran.

"Justru hal tersebut bertentangan dengan ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2024 pada pasal 98  ayat (1) ayat(2) dan ayat (3) yang mengatur, " pendaftaran pasangan calon tidak dihadiri  oleh Pimpian Partai Politik Tingkat Provinsi atau Kabupaten Kota, pendaftarannya dapat dilakukan oleh Parpol peserta pemilu atau Gabungan Parpol tingkat pusat disertai dengan keputusan pimpinan parpol pusat   mengenai Pengambilalihan weweang partai Politik tingkat partai politik tingkat Provinsi atau tingkat kabupaten bukan surat kuasa semata,"jelasnya 

Ditegaskan, Hal yang bertentangan alainya dengan aturan PKPU yang di kangkangi oleh KPU TTU adalah dengan menerima dokumen pencalona parpol Gerindda yang tidak memenuhi dokumen  pencaloan  berupa Surat pencaloan dan kesepakatan pencalonam yang hanya ditanda tangani oleh Sekretaris DPC partai Gerindra yang tidak memenuhi ketentuan  dalam keputusan KPU Nomor 12 29  tahun 2024 tentang juknis Pendaftaran Penelitian persyaratan Administrasi dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Dikatakan, Seperti Pada angka 6  untuk menerima dan meneliti kebenaran dokumen persyaratan pencalonan, surat pencaloman  dan kesepakatan calon yang ditanda tangani oleh Ketua dan sekretaris DPC Parpol. 

"Klien kami merasa dirugikan oleh proses administrasi yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh KPU TTU. Oleh karena itu, kami mengajukan laporan resmi ke Bawaslu TTU agar dapat ditindaklanjuti," tegas Viktor

Viktor berharap, dengan adanya laporan ini, Bawaslu TTU dapat segera melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi tersebut. 

Laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki proses pemilu yang lebih transparan dan adil di Kabupaten TTU.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network