SOE, iNewsTTU.id – Personel Polres Timor Tengah Selatan, NTT terus berupaya memberantas praktik perjudian yang dianggap merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Pada Senin, 2 September 2024, tim buru sergap Sat Reskrim Polres TTS berhasil menangkap empat bandar judi jenis Kuru-Kuru di Pasar Mingguan Desa Belle, Kecamatan Kie.
Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko, mengungkapkan bahwa perjudian menjadi salah satu faktor penghambat pembangunan di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Judi tidak hanya merusak perekonomian rumah tangga, tetapi juga berdampak pada peningkatan kemiskinan dan kasus stunting di daerah ini. Uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sering kali habis untuk berjudi,” ujar AKBP Ari.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari tim intelijen yang memperoleh laporan dari masyarakat setempat.
Empat pelaku yang ditangkap adalah SS, YL, MT, dan JS. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di ruang riksa pidum Sat Reskrim Polres TTS. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, AKBP Ari Satmoko juga menekankan bahwa perjudian memicu konflik sosial di tengah masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan operasi pemberantasan judi hingga ke pelosok desa.
Operasi ini turut melibatkan sejumlah personel dari Sat Reskrim Polres TTS di bawah komando Aiptu Emil Pingak, dengan didampingi Kanit Pidum I Ketut Susiana serta anggota lainnya. Mereka berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan peralatan judi lainnya.
Kapolres TTS berharap, dengan langkah tegas ini, masyarakat dapat terbebas dari jeratan perjudian yang selama ini menjadi momok dan penghambat kesejahteraan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait