Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara dan 108 Barang Bukti Kasus Korupsi ADD Nonotbatan ke PN Kupang

Isto Santos
JPU Kejari TTU limpahkan berkas perkara dan barang bukti ke PN Kupang (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KUPANG, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) resmi melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nonotbatan Tahun Anggaran 2016 hingga 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Kamis, (05/09/2024).

Proses pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor B-1218,1220/P.3.12/Ft.1/09/2024 yang dikeluarkan pada 4 September 2024.

Penuntut Umum Kejari TTU, Ridhollah Agung bersama timnya menyerahkan berkas perkara serta barang bukti sebanyak 108 item yang terdiri dari dokumen dan barang bernilai ekonomis lainnya. Pelimpahan diterima oleh Lodia Adu, petugas PTSP PN Kupang.

Andrew P. Keya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, menjelaskan bahwa pelimpahan meliputi Berkas Perkara, Surat Dakwaan untuk kedua terdakwa, serta barang bukti terkait.

"Pelaksanaan pelimpahan berjalan aman dan lancar. Usai pelimpahan, kami tinggal menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk proses persidangan nantinya," kata Andrew.

Saat ini, kedua terdakwa, RAT dan OFS, masih ditahan di Rutan Kefamenanu menunggu keputusan penetapan penahanan dari Ketua Majelis Hakim. Proses persidangan akan dilanjutkan setelah penetapan hari sidang oleh pengadilan.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network