KUPANG,iNewsTTU.id- Taman Baca Yayasan Mandiri Kreatif ( Yamakindo ) Kupang kembali menjadi pusat perhatian dalam upaya perlindungan anak dengan mengadakan pelatihan bertema “Mari Katong Bersama Lindungi Anak-Anak, Kalau Bukan Katong Siapa Lagi, Kalau Bukan Sekarang Kapan Lagi?”. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3PAP2KB) Provinsi NTT.
Kepada media ini Kamis (22/8/2024) Pelatihan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin, bertempat di Taman Baca Anak Yamakindo Naikolan, Kota Kupang. Acara ini dihadiri oleh Para Kader Posyandu, Tim Penggerak PKK Kelurahan Naikolan, serta aparat kelurahan setempat.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), France Abedengo Tiran, mewakili Ruth Diana Laiskodat selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3PAP2KB) Provinsi NTT, yang juga tampil sebagai narasumber.
Dalam pelatihan ini, juga dihadiri Lurah Naikolan, Nur Melkisedek Tasrap, Bhabinkamtibmas Kelurahan Naikolan Elias Lebartho Adolfres, dan Babinsa Kelurahan Naikolan, Hasan Basri. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah setempat dalam mendukung penuh upaya perlindungan anak di Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
France Abedengo Tiran, menekankan bahwa anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan kehidupan kita.
“Anak adalah generasi yang akan meneruskan estafet kehidupan. Dunia ini masih ada, ketika kita masih bisa melihat senyum pada anak-anak kita. Mari kita ciptakan suasana di dalam rumah kita, sebagai tempat ternyaman bagi kita bangun komunikasi yang harmonis diantara sesama anggota keluarga,” ujarnya dengan penuh semangat.
Pelatihan ini tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan anak dari sisi penegakkan hukum, tetapi juga pada bagaimana masyarakat, khususnya orang tua sebagai pendidik, dapat menciptakan lingkungan yang aman dalam mendukung anak-anak lebih kreatif. France Abedengo Tiran, menambahkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait