KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Matheus Wilco Mitang mengungkapkan kronologi kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh terduga pelaku berprofesi sebagai tukang ojek.
Diketahui terduga pelaku berinisial NM, warga Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Sementara korban berinisial IEO (17), warga Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Kejadian terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wita dan tempat kejadian di kos-kosan Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait