KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial NM bekerja sebagai tukang ojek berasal dari Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan ke Polres TTU atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui korban berinisial IEO (17), warga Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU. Kejadian bermula pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WITA dan tempat kejadian di Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu.
Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 1 kali di kos dan beberapa kali dirumah terduga pelaku NM.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Matheus Wilco Mitang pada Kamis (1/8/2024).
"Benar, telah terjadi persetubuhan terhadap anak yang mana terlapor membawa korban ke dalam kos lalu mengancam korban menggunakan pisau untuk melakukan hubungan badan," ujarnya, Kamis (01/08/2024).
Tidak terima dengan perbuatan terduga pelaku, ayah korban berinisial YI mendatangi Polres TTU dan melaporkan kejadian bejat tersebut dengan Nomor: LP/B/304/VII/2024/SPKT POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 30 Juli 2024.
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan membuat laporan polisi membuat tanda membuat tanda bukti laporan membuat permintaan visum et repertum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait