KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada hari Senin, 29 Juli 2024.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Andrew P. Keya, bersama S. Hendrik Tiip dan Ridholah Agung Erinsyah.
Penggeledahan dimulai pukul 15.05 WITA di rumah mantan Kepala Desa Nainaban, diikuti dengan lokasi kedua di rumah Rederikus Kolo selaku operator desa, lokasi ketiga di rumah Tadeus Kusi Eni, dan lokasi terakhir di rumah Rofinus Lake.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Nomor: 10/Pen.Pid.Sus.Gel/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024.
Pemilik tempat yang digeledah dan perangkat Desa Nainaban turut hadir selama proses penggeledahan berlangsung.
Andrew P. Keya, menyatakan dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana serta satu unit laptop Acer yang digunakan untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Nainaban.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Andrew P. Keya, menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan izin sita ke Pengadilan untuk mendapatkan Penetapan Sita, yang nantinya akan menjadi bagian dari berkas perkara yang sedang ditangani.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah TTU. Kejaksaan Negeri TTU berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap kasus yang merugikan negara dan masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait