Kejaksaan Negeri TTU juga melibatkan Restorative Justice (RJ) dalam 5 kasus untuk memberikan pendekatan hukum yang lebih mendalam dan penuh keadilan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 25 perkara yang menonjol, yakni kasus tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dari data diatas dapat dijelaskan bahwa jumlah perkara terbanyak yaitu Tindak Pidana Percabulan atau Persetubuhan terhadap Anak sebanyak 25 perkara," ujar Hendrik Tiip, Senin (22/07/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait