Konten pornografi anak itu, disediakan video beragam, di antaranya; anak berhubungan intim dengan sesama anak atau seusianya, maupun anak berhubungan intim dengan yang lebih dewasa.
Usia terkecil antara 8 sampai 10 tahun.
“Member (grupnya) ratusan lebih. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp15juta hingga Rp20juta, pekerjaannya ya itu, tidak punya pekerjaan lain,” urainya.
Sulistyoningsih melanjutkan, pihaknya memang punya Satgas Pornografi Anak, yang khusus untuk mengungkap kejahatan-kejahatan tersebut. RS sendiri kini ditahan di Mapolda Jateng, sejumlah barang bukti disita. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Peristiwa ini menambah daftar panjang berbagi kasus yang melibatkan anak-anak bahkan merusak masa depan anak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait