KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polemik terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Setelah menerima Surat Keputusan (SK) pada akhir April 2024, para PPPK hingga kini belum menerima gaji mereka.
Salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka belum menerima gaji selama dua bulan terakhir. PPPK anggaran tahun 2023 ini menerima SK pada Senin, 29 April 2024, dengan masa kerja yang berlaku sejak 1 Mei 2024. "Kami sangat kesulitan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara kami dituntut untuk menjalankan tugas setiap hari," ujarnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Eduardus Usboko, mengakui keterlambatan pembayaran gaji tersebut. "Sejak menerima SK sampai saat ini, gaji mereka belum dibayarkan karena jumlah PPPK cukup banyak," jelas Eduardus.
Menurut Eduardus, proses verifikasi telah berlangsung, dan BKAD Kabupaten TTU sedang mempersiapkan daftar bayar gaji mereka. Pada Rabu, 20 Juli 2024, proses input daftar pembayaran gaji sudah mencapai 80%. Eduardus merencanakan pembayaran gaji PPPK akan dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Mei, Juni, dan Juli.
Eduardus menyatakan bahwa dirinya telah meminta bawahannya untuk segera menyelesaikan daftar bayar gaji ini. "Paling tidak pekan depan kita sudah bisa merealisasikan pembayaran gaji," pungkasnya.
Keterlambatan pembayaran gaji PPPK bukan pertama kali terjadi di Kabupaten TTU. Pada tahun 2023 lalu, PPPK juga mengalami masalah serupa dengan keterlambatan gaji selama beberapa bulan. Harapannya, dengan tindakan cepat dari BKAD, polemik ini tidak akan terulang lagi di masa mendatang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait